BHABINKAMTIBMASINFORMASI TERBARU
Bhabinkamtibmas Desa Sawai amankan 14 Kantong Miras Jenis Captikus
Polres Halteng

Halmahera Tengah – Bhabinkamtibmas. Sabtu (07/042018).
Bhabinkamtibmas Bripka Aziz Umasangadji dan Bhabinkamtibmas Rangkap Brigpol Warta Amir . Telah berhasil mengamankan Miras Jenis Captikus sebanyak 14 kantong yang di kemas dalam plastik Es Batu. Pada Jumat 06 April 2018 Pukul. 24.00 Wit. Bertempat di Desa Sawai Kecamatan Weda Tengah Kabupaten Halteng.
Adapun kronologi Brigpol Warta Amir hendak pergi ke kios untuk membeli Mie Instan, dalam perjalanan melihat 3 orang pemuda Sawai yang berboncengan tiga Orang dengan menggunakan Motor Honda Supra, sementara menjinjing Kantong plastik Es bening, dengan rasa kecurigaan yang tinggi untuk memastikan apa yang di bawah ketiga pemuda Sawai tersebut. Spontan Brigpol Warta Amir memberhentikan Motor yang di kendarai ketiga pemuda, ternyata yang di bawahkan itu benar minuman keras jenis cap Tikus. Kemudian Langsung mengamankan ke 3 Pemuda tersebut ke Mako Sub Sektor Weda Tengah Kabupaten Halmahera Tengah (Weteng) untuk mengorek informasi ?
Setelah mendapatkan infomasi. Nama pemilik / penjual miras tersebut langsung turun TKP untuk melakukan pemeriksaan, ternyata di temukan 14 kantong di TKP yg berbeda dengan Identitas yaitu
Pemilik Pertama
Nama : Askenas Pata-Pata
Umur : 23 Tahun
Alamat : Desa Sawai
Pekerjaan : –
Agama : Kristen
Nama : Melianus Saidi
Umur : 27 Tahun
Alamat : Dusun Lukolamo
Pekerjaan : –
Agama : Kristen
Jumlah Miras 11 Kantong
Pemilik Kedua
Nama : Maria Saidi
Umur : 25 Tahun
Alamat : Desa Sawai
Pekerjaan : Ibu Rumah
Agama : Kristen
Jumlah miras 3 Kantong
Setelah melakukan Introgasi kepada kedua pemilik Miras tersebut. Ternyata minuman keras yang beredar di Wilayah Hukum Kami, Sub Sektor Weteng. Bersumber atau Agen Pembuatan Mirasnya ( Cap Tikus ), berada di Desa Gamaf yg masuk Wilayah hukum Sub Sektor Weda Utara.
Informasi Tersebut disampaikan kepada KA Subsektor Weda Utara agar di Atensi.
Bhabinkamtibmas memberikan Teguran kepada para pelaku. Dan memberikan sanksi sesuai aturan yang berlaku sedangkan barang bukti di amankan di Mako Sub Sektor Weda Tengah Kabupaten Halteng.